Cara Membuat Siaran Pers Yang Benar



Mungkin banyak dari kalian sebagai event organizer ataupun musisi yang merasa kesulitan untuk mendapat akses publikasi di media untuk event yang digelar ataupun pengulasan profile dari band. 

Ada beberapa cara yang dapat dilaksanakan untuk mendapatkan publikasi di media, salah satunya adalah dengan membuat Press Release atau sering juga disebut dengan Siaran Pers. Namun tidak sedikit juga yang salah dalam membuat Press Release sehingga berita tersebut tidak termuat di media-media yang dituju. 

Siaran Pers adalah naskah berita atau informasi yang dibuat oleh praktisi humas ( Public Relations Officer) sebuah lembaga atau organisasi untuk dipublikasikan di media massa. Menulis siaran pers pada dasarnya sama dengan menulis berita (news), seperti dilakukan para wartawan. 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Siaran Pers: 

Struktur Naskah
Karakteristik dan struktur penulisan siaran pers sama dengan menulis berita. Karakteristik siaran pers adalah memiliki “nilai berita” (news values), yakni aktual, faktual, penting, dan menarik. 

Struktur penulisan siaran pers hakikatnya sama dengan dengan struktur naskah berita:
  1. Head (judul)
  2. Dateline (baris tanggal)
  3. Lead (teras berita)
  4. News body (tubuh atau isi berita)
Format Siaran Pers
 
Karena berasal dari lembaga formal, maka siaran pers umumnya juga formal. Ada format khusus dalam naskah siaran pers, salah satunya seperti disarankan Media College sebagai berikut:
  1. Bagian atas naskah berisi "Untuk Disiarkan Segera" atau "Untuk Disiarkan Tanggal ..."
  2. Headline. Judul siaran pers, layaknya judul berita yang harus menggambarkan isi siaran pers.
  3. Dateline. Baris Tanggal. Berisi nama kota dan tanggal.
  4. Body. Konten atau isi siaran pers, terdiri dari Lead (Teras) dan Tubuh Berita (Body).
  5. Info Lembaga. Di bagian akhir naskah, cantumkan informasi tentang lembaga atau instansi yang mengirimkan rilis.
  6. Informasi Kontak. Setelah itu, di bawahnya dicantumkan nama dan alamat lembaga, no. telepon, fax, email, website, termasuk CP (Contact Person) yang bisa dihubungi. (Contoh Rilis).
Naskah siaran pers sebaiknya:
  1. Ditulis dengan gaya penulisan berita.
  2. Jangan terlalu panjang – cukup satu lembar.
  3. To the point, langsung saja ke pokok masalahnya.
  4. Memenuhi unsur berita 5W+1H.
  5. Berikan lebih dari satu nomor kontak –nomor telpon kantor, kontak pribadi, HP, e-mail, dan fax.
  6. Jika perlu, seratakan ilustrasi foto, tabel, atau grafik atau bahan pendukung lainnya.
  7. Tuliskan pada kertas berkop-surat sehingga benar-benar resmi.

This entry was posted on July 23, 2015 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply