Hari ini saya lagi-lagi dikejutkan oleh munculnya sebuah
artikel berita musik disalah satu website brand rokok ternama di Indonesia yang
lagi-lagi menduplikasi artikel serupa yang telah dimuat di media lain.
Saya menemukan kedua artikel ini ditulis sama persis
sebanyak 3 paragraf sesaat setelah browsing di internet
mengenai perilisan album kompilasi Kami adalah Rabu: Tribute to
RABU yang belum lama ini dirilis oleh teman saya Mindblasting Netlabel.
Sebagai seorang penulis (atau ada juga yang bilang
jurnalis) musik independen, saya cukup sedih melihat fenomena copy paste yang
makin marak terjadi, terutama di media-media musik karbitan. Saya menggarisbawahi
media musik karena dalam hal ini sudut pandang yang dilihat adalah dalam hal
penulisan berita tentang musik dan hiburan.
Dalam dunia kerja tentu ada yang namanya etika profesi,
dalam ranah jurnalistik pun etika tersebut berlaku dengan disebut sebagai etika
jurnalistik. Untuk sedikit memperjelas tentang etika jurnalistik, berikut saya
sampaikan poin-poin penting yang harus diketahui dan dijalankan:
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan
prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan
serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak
yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan
pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan
informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang
etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber
untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber
informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak
pidana di bawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama,
pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang
sosial lainnya.
11. Jurnalis
menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik
dan seksual.
13. Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis
dilarang menerima sogokan.
15. Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Pada media independen apapun itu bentuknya, saya
pikir ke-18 poin yang disebutkan diatas juga tetap berlaku, karena pewarta di
media tersebut juga melaksanakan tugas-tugas jurnalistik seperti menulis dan
meliput berita.
Untuk masalah copy paste artikel seperti yang saya bahas di
tulisan ini juga sudah tertera di poin nomor 15 dimana ditegaskan bahwa
“Jurnalis dilarang untuk menjiplak”. Mengutip tulisan memang dibenarkan,
asalkan menyertakan sumber dimana tulisan tersebut diambil, tidak serta merta
menjiplaknya secara mentah-mentah.
Saya sendiri sebagai orang yang gemar mencoba banyak hal
baru, menulis sangatlah menyenangkan. Ide kreatif dalam menulis sangatlah mahal
harganya, karena tidak semua orang bisa membuat tulisan yang bagus untuk
dibaca. Dengan menjiplak tulisan orang lain tanpa menyertakan sumbernya tentu
sangatlah menyakitkan untuk seorang penulis asli dari tulisan tersebut, karena
tidak sedikit tulisan dan foto saya yang juga menjadi korban copy-paste orang-orang tidak bertanggung jawab
seperti ini. Mungkin kejadian-kejadian seperti ini yang menginspirasi seorang
Pablo Picasso untuk membuat sebuah quote “Good artists copy, great artists
steal”.
Artikel asli di
website WarningMagazine
Artikel jiplakan di
3 paragraf terakhir